Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi alokasi anggaran dari APBNP Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Majelis hakim menyebutkan, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan 22 ribu dollar Amerika dari eks Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

“Terdakwa (Sukiman) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Selain pidana pokok, Sukiman juga diganjar oleh majelis hakim membayar uang pengganti senilai Rp 2,65 Miliar ditambah 22 ribu Dollar AS, serta pencabutan hak politik selama Lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Pada perkaranya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun. Namun jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.