Demokrat Saran Batalkan Proyek Infrastruktur, Fokus ke Corona

Sumber :

VIVA – Fraksi Partai Demokrat menyetujui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski mendukung, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Senin malam, 4 Mei 2020, Fraksi Demokrat memberikan beberapa catatan kritis.

Perppu itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki cakupan luas dan materi yang tidak satu rumpun. Terlihat jelas, Perppu ini menggabungkan aturan pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan yang esensi aturannya berbeda.

"Karena lebih tepat jika perppu yang diterbitkan tidak terkesan 'Sapu Jagat'. Akan lebih tepat jika diterbitkan dalam 2 atau 3 perppu. Salah satu perppu yang pernah direkomendasikan FPD adalah agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk Perppu," ujar Ibas dalam keterangan pers, Selasa, 4 Mei 2020.

Sebagai catatan kritis, Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 1 diatur dan ditentukan fleksibilitas defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB sampai dengan tahun 2022. Artinya, pemerintah bisa menetapkan angka defisit anggaran sebesar apa pun, tanpa dibatasi.

Karena itu, Fraksi Demokrat menyarankan agar besarnya defisit ini benar-benar "sebatas yang diperlukan" dan alokasi anggarannya benar-benar mengarah pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19.

Saran konkret FPD dalam hal ini antara lain, pemerintah harus lebih fokus pada program dan stimulus yang menghasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat miskin, termasuk yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak paling rentan dan harus diprioritaskan dalam hal ini.

Fraksi Demokrat juga menyarankan pemerintah fokus pada penyempurnaan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial (bansos), BLT, PKH, dan skema jaring pengaman sosial lainnya agar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih. 

Realokasi anggaran baik pusat maupun daerah harus benar-benar tepat. Fraksi Demokrat, kata Ibas, juga menyarankan penundaan bahkan jika perlu pembatalan proyek-proyek pembangunan beranggaran besar dan termasuk proyek infrastruktur yang bukan prioritas. 

"Sekarang selamatkan terlebih dahulu nyawa manusia, nanti kita lanjutkan lagi pembangunan yang serba benda," tegas Ibas.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya kesalahan program dan penyalurannya akan berakibat serius pada masyarakat. Kata Ibas, bukannya membantu malah bisa memberatkan dalam proses recovery ekonomi Indonesia pasca berakhirnya Covid-19. 

Demokrat berharap pemerintah benar-benar memiliki disiplin dan fokus yang tinggi dalam penggunaan anggaran atau uang rakyat, agar bisa kita capai tujuan jangka pendek tanpa mengabaikan tujuan jangka menengah dan jangka panjang.

Terkait imunitas penyelenggara negara dalam menjalankan Perppu yang dijelaskan Pasal 27 ayat 2, Demokrat mengingatkan bahwa 18 Desember 2008 lalu DPR RI pernah menolak Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara negara. 

"Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi. Di atas itu, FPD tetap mengedepankan pentingnya penyelenggara negara melakukan kewajibannya dengan tetap adil, amanah, jujur, menjunjung tinggi akuntabilitas dan menjalankan 'good governance'," katanya.

Fraksi Demokrat mengingatkan agar Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI. "Dan mari kita selamatkan pula ekonomi Indonesia," ucapnya.