Polisi: Proses Hukum YouTuber Ferdian Paleka Tetap Berjalan

Ferdian Paleka dan dua temannya memberi sambako sampah kepada waria.
Sumber :
  • youtube

VIVA – Polrestabes Bandung memastikan proses hukum terhadap YouTuber Ferdian Paleka terus berlanjut meski ada pernyataan minta maaf dari orangtuanya, akibat membuat konten prank bantuan isi sampah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Tetap berjalan proses hukumnya. Kami masih mencari keberadaan YouTuber ini setelah rumahnya didatangi warga Minggu malam lalu, kini menghilang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, Selasa, 5 Mei 2020.

Saat ini, Ferdian tengah dicari polisi akibat kasus tersebut. Sementara salah satu anggota tim Ferdian yaitu Tubagus Fahdinar sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kami terus cari, kami juga meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Ferdian," ujarnya.

Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulahnya membuat konten prank bantuan berisikan sampah, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang Nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.