Said Didu Siap Penuhi Panggilan Polisi 11 Mei 2020

Said Didu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mohamad Said Didu siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang kedua perihal kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020," kata Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Maka, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat kepada hukum, maka Said Didu siap mematuhi aturan yang berlaku di tanah air.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," katanya.

Helvis, selaku pengacara Said Didu membenarkan bahwa kliennya itu siap menjalani pemeriksaan pada 11 Mei 2020. Tentunya, beberapa bukti-bukti yang telah disiapkan untuk menghadapi pertanyaan dari penyidik Polri.

"Bukti-bukti yang berkaitan dengan analisis Pak MSD (Muhammad Said Didu) tentang pilihan kebijakan pemerintah antara penyelamatan masyarakat dengan legacy pemerintah yang dalam hal ini Pembangunan IKN dalam suasana Covid-19," kata Helvis kepada VIVAnews.

Tentunya, kata dia, bahwa kliennya itu taat kepada hukum dan siap juga untuk menjalankan pemeriksaan kepolisian perihal yang kasus yang menimpanya.

Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi tak memungkinkan di tengah pandemi COVID-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pak Said ini sudah usia, jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi,” kata Helvis.

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.