Mangkir dari Panggilan Polisi, Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah

Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu kembali mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 11 Mei 2020. 

Humas Tim Kuasa Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis kembali mengirimkan surat ke penyidik Polri atas ketidakhadiran kliennya kali ini.  Namun, menurut Damai, Said Didu menginginkan agar kepolisian dapat melakukan pemeriksaan di rumahnya. 

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik minta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Sekatan, Senin, 11 Mei 2020.

Untuk itu, Lubis meminta kepada para penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan Said Didu di rumahnya. Mengingat, saat ini masih dalam keadaan pandemi wabah virus corona atau Covid-19, serta masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah di Indonesia. 

"Karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB," ujarnya.

Sebelumnya, Mohamad Said Didu menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang kedua, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020," kata Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. 

sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat kepada hukum maka Said Didu siap mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.  "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," katanya. 

Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi tak memungkinkan di tengah pandemi Covid-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pak Said ini sudah usia, jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi,” kata Helvis.

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22 menit 45 detik, dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.