Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah, Ini Kata Polisi

Said Didu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mempertimbangkan permintaan dari mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu yang meminta diperiksa di rumahnya karena pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini. 

"Untuk pemeriksaan Said Didu yang minta diperiksa di rumah, kami s?ampaikan hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan dalam video conference di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Mei 2020. 

Sementara itu, tim kuasa dari Said Didu masih menunggu jawaban dari penyidik Bareskrim Polri, apakah nantinya permintaan itu akan dikabulkan atau tidak. 

"Kami masih tunggu seperti apa keputusannya," kata Humas Tim Huk?um Said Didu, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Kemarin, Said Didu melalui kuasa hukumnya meminta agar kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap dia dilakukan di rumah. 

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik minta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2020.

Untuk itu, Lubis meminta kepada para penyidik Bareskrim Polri untuk kerja samanya melakukan pemeriksaan Said Didu di rumahnya. Mengingat, saat ini masih dalam keadaan pandemi wabah virus corona atau Covid-19 dan masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah di Indonesia. 

"Karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB," ujarnya. 

Diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu terkait dengan  video yang diunggah ke akun Youtube MSD. Video berdurasi 22 menit 45 detik itu, berjudul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.