Beda dengan NU, Muhammadiyah Jatim Minta Umat Salat Id di Rumah

SALAT IDUL FITRI DI SELURUH INDONESIA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur meminta seluruh umat Islam agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah selama pandemi Covid-19. Imbauan tersebut berkebalikan dengan yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) provinsi setempat.

PWM bahkan menyebut harapan itu bukan sekadar imbauan, tapi instruksi, tentu saja bagi anggota Muhammadiyah.

"Ini adalah garis pimpinan pusat, maklumat, atau juga fatwa untuk salat Id di rumah saja, tidak di lapangan. Jadi (salat Id) tetap di rumah," kata Ketua PWM Jatim, Saad Ibrahim, kepada wartawan pada Minggu, 17 Mei 2020. 

Dia beralasan, angka kasus corona di Jatim masih tinggi. Bahkan, dari hari ke hari angkanya naik drastis. Karena itulah salat Idul Fitri seharusnya dilaksanakan di rumah saja untuk menghindari kerumunan orang. Karena corona merupakan bencana nasional, maka maka instruksi pelaksanaan salat Id di rumah dikeluarkan dengan koordinasi langsung pengurus pusat.

Wakil Ketua PWM Jatim, Nadjib Hamid, mengatakan bahwa instruksi salat Idul Fitri di rumah diserukan hingga ke tingkat Pengurus Daerah Muhammadiyah se Jatim.

"Kami komitmen karena sesuai dengan hasil kajian dan informasi serta data dari pemerintah yang dimana-mana (angka penularan Covid-19) terus meningkat,  maka PP Muhammadiyah sudah menetapkan Salat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah," ujarnya. 

Komitmen Muhammadiyah itu ditunjukkan dengan tujuan agar tidak menimbulkan bahaya kepada jemaah, baik personal maupun secara berjemaah. "Jika Idul Fitri itu menimbulkan Kerumunan dan bahaya lebih besar, berarti mudaratnya juga lebih besar," tandas Nadjib.

Sebelumnya, PWNU Jatim memberi imbauan yang mengisyaratkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan tersebut senada dengan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia provinsi setempat. Pemerintah Provinsi Jatim sendiri juga mengeluarkan surat edaran yang intinya membolehkan pelaksanaan salat Id di masjid.