Kasus Luhut, Polisi Akan Periksa Sosok yang Mewawancarai Said Didu

Sumber :

VIVA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pengusutan perihal perkara kasus dugaan pencemaran yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Said Didu.

Rencananya, polisi akan memeriksa Hersubeno Arief, ia merupakan orang yang mewawancara Said Didu dalam video yang diposting akun media sosial YouTube. Setelah sebelumnya, polisi telah memeriksa Said Didu.

"Penyidik akan memeriksa lagi saksi atas nama Hersubeno Arief (HA),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 18 Mei 2020.

Rencannya, polisi menjadwalkan pemeriksaan Hersubeno pada hari ini, Selasa, 19 Mei 2020.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.