Dipercepat, PSBB di Palembang Diterapkan Mulai Rabu 20 Mei 2020
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Palembang diterapkan lebih cepat dari jadwal semula pada 25 Mei 2020. PSBB di Ibukota Sumatera Selatan itu akan berlaku mulai besok, Rabu 20 Mei 2020, atau tiga hari lebih cepat dari jadwal semula.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menjelaskan, sudah mulai diterapkannya PSBB pada Rabu ini, menyusul rampungnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi payung hukum. Sehingga PSBB sudah diberlakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Payung hukum untuk PSBB yang meliputi wilayah di Sumatera Selatan ini sudah selesai, Peraturan Gubernurnya juga sudah dan menjadi acuan draft-draft hukum bagi setiap Kabupaten/kota untuk pelaksanaan PSBB di daerah yang mengajukan," ungkap Herman.
Dia menjelaskan, pelaksanaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Di mana untuk di Palembang, Surat Keputusan dari Kementerian Kesehatan sudah keluar sejak 12 Mei lalu.
Namun dia mengingatkan, dalam pelaksanaannya perlu diatur Perkada yang dirancang Pemerintah Daerah yang mengajukan, karena di setiap daerah itu berbeda-beda. Sehingga penerapan PSBB bisa dilaksanakan dengan baik.
"Sebenarnya PSBB itu sudah bisa kita mulai, namun setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti Kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB itu sebenarnya bisa, namun kita lihat kondisi," terangnya.
Dia menjelaskan, pada 20 Mei ini akan ditandatangani Perkada dan secara otomotis PSBB sudah dapat berjalan. Meski berlangsung lebih cepat, kata Herman, untuk sanksinya sendiri baru akan berlaku sesuai jadwal semula, atau H+2 Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi setelah 20 ini ditandatangani secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada kita sudah berjalan PSBB. Namun H+2 itu dilakukan untuk sanksinya saja," ungkapnya.
Di dalam pelaksanaan PSBB itu, lanjut Herman, tidak hanya petugas di lapangan, namun peran serta dari masyarakat itu sendiri juga tidak kalah penting. Sehingga pelaksanaan PSBB bisa sukse untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Maka tidak mungkin Pemerintah Kota sendiri, namun butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri, tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat," jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada Pemkot Palembang dalam pemberlakuan PSBB untuk tidak melupakan pada sektor kesehatan, ekonomi dan sosial. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan untuk triwulan 1 tahun 2020 menjadi yang terbaik di Sumatera.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo, berharap PSBB ini dapat mencapai target dan sesuai harapan semua.
"Bagaimana pemberlakuan PSBB mencapai target sesuai harapan kita semua. Kita harap virus Corona yang mewabah saat ini betul-betul hilang dari Palembang ataupun Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bahkan, Kota Palembang telah melakukan beberapa upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Di antaranya, telah meliburkan sekolah, imbauan penggunaan masker, dan juga mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah dan lainnya. Dia menerangkan, sebenarnya pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan di Palembang, namun pelaksananya saja harus dikuatkan dengan kekuatan hukum.
"PSBB ini sebenarnya sudah kita jalankan dan lakukan, namun resminya dilaksanakan dengan kekuatan hukum dan sanksi. Kami juga akan mulai sosialisaikan kepada masyarakat, baik dunia usaha maupun tokoh agama. Jadi butuh peran serta semua, untuk memutus penyebaran Covid-19," jelasnya.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis Gugus Tugas Covid-19, jumlah positif virus Corona di Sumatera Selatan sudah menyentuh angka 437 kasus. Dari jumlah tersebut, baru 73 yang sudah dinyatakan sembuh dan 16 orang meninggal dunia.