Penjelasan Pemerintah soal Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan seperti mal, menyulut pertanyaan banyak masyarakat. Karena, sebelumnya pemerintah mengimbau untuk beribadah di rumah, dan kini melarang salat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid maupun lapangan.

Beberapa pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan kritikannya atas kebijakan pemerintah itu. Menjawab itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, dibukanya mal karena ada sektor-sektor tertentu yang memang diperbolehkan untuk dibuka.

"Dikatakan misalnya kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol," ujar Mahfud, dalam keterangan pers usai sidang kabinet terbatas, Selasa 19 Mei 2020.

Meskipun ada yang bisa dibuka, tetapi bukan berarti bebas begitu saja. Pemerintah, kata Mahfud, tetap menerapkan protokol yang ketat, serta penegakan hukum jika memang ada pelanggaran yang dilakukan.

"Seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Begitu juga keputusan pemerintah untuk membuka aktivitas di bandar udara. Mahfud mengatakan, dibukanya bandara karena ada aktivitas-aktivitas yang vital dan harus dilakukan untuk keberlangsungan ke depannya.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan tertentu dengan syarat tertentu dibuka itu. Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak, yang tidak sesuai dengan aturan itu," kata mantan menhan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu.