Beda dengan Kota, Kabupaten Bekasi Larang Salat Ied di Masjid

Salat Idul Fitri (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Daerah bertetangga, berbeda aturan. Kalau Kota Bekasi memperbolehkan salat Idul Fitri untuk wilayah zona hijau, tetapi Kabupaten Bekasi malah melarang pelaksanaan salat Ied di Masjid dan lapangan. Wilayah yang memiliki pusat industri terbesar se Asia Tenggara ini memilih mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Pelarangan ini baku untuk wilayah yang masuk zona hijau, apalagi kawasan zona merah. "Kami tidak izinkan menggelar salat Ied, kita tetap mengikuti anjuran dari pemerintah, untuk salat di rumah," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Kamis 21 Mei 2020.

Alamsyah mengakui, untuk zona hijau yang ada di Kabupaten Bekasi hanya dua kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sukawangi, dan Muara Gembong. "Kedua kecamatan itu masuk katagori zona hijau," imbuhnya.

Menurutnya, dua kecamatan itu bisa dipastikan tidak ada orang yang terpapar dengan Covid-19. Dia mengaku, warga di tiap-tiap desa itu tidak ada yang positif corona.

Seperti yang diketahui, data penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Bekasi hingga sekarang sebanyak 155 orang yang positif. Terdiri dari 91 orang dinyatakan sembuh, 22 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, 29 orang isolasi mandiri dan 13 orang meninggal dunia.

Beda halnya, dengan kebijakan Kota Bekasi yang memperbolehkan izin penyelenggaraan salat ied di zona hijau. Keputusan itu ditetapkan setelah pemerintah daerah melakukan rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi tertanggal 18 Mei 2020.