Cegah Mudik, ASN di Aceh Dipantau Lewat Video Call

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idul Fitri 1441 H, hal itu dilakukan untuk menangkal virus corona masuk desa.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, untuk memantau mereka, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan atasan langsung PNS atau tenaga kontrak yang wajib memantau serta mengawasi mereka agar tidak mudik.

Teknik pemantauan dan pengawasan, kata Saifullah bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili. Bahkan, pihaknya akan melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” kata Saifullah saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2020.

Namun, apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, kata Saifullah justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 15 April 2020 lalu, untuk mengingatkan kembali agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik. “Dasarnya ada, dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi ASN dan TK , jadi jangan coba-coba mengangkanginya,” ujarnya.

Surat edaran Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

Melalui kebijakan itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala SKPA dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.

Saifullah juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin dengan diberhentikan.