Anies Baswedan Siapkan Sanksi jika Tetap Ada Salat Id saat PSBB

Sumber :

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sanksi untuk warga yang tetap melaksanakan salat Idul Fitri pada Minggu, 24 Mei 2020, karena termasuk dalam pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona.

"Semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi karena jelas di dalam aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan orang di masa wabah ini tidak diizinkan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jumat, 22 Mei 2020.

Saat Idul Fitri, katanya, akan ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja berpatroli ke tempat-tempat ibadah. Secara umum, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tempat apa pun tidak diperkenankan saat PSBB.

Anies juga mengemukakan, hingga PSBB DKI berakhir pada 4 Juni, seluruh warga Jakarta, harus senantiasa mematuhi ketentuan. Dia ingin PSBB sekarang adalah pembatasan aktivitas terakhir sebelum Jakarta sepenuhnya bebas dari Covid-19. Semua akan didisiplinkan dan aparat akan bekerja untuk itu.