Polri Bongkar Gudang Penyimpanan Sabu 821 Kg di Banten

Sumber :

VIVA – Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu yang berada di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Dari penggrebekkan yang dilakukan Jumat malam, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, berhasil diperoleh sabu seberat 821 kilogram (kg).

Jika beredar, maka sabu yang disimpan di ruko berwarna cokelat itu, akan merusak 3,2 juta generasi penerus bangsa.

"Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 wib, dengan sabu seberat 821 kg," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ditemui dilokasi, Sabtu, 23 Mei 2020.

Baca juga: Periksa Mobil di Bakauheni, Polisi Temukan Sabu 71 Kg Dalam Brankas

Sigit menceritakan bahwa proses pengungkapan dengan melakukan penyelidikkan sejak enam bulan lalu. Saat itu, tim Bareskrim Polri mengamankan Anak Buah Kapal (ABK) dan kapalnya disebuah pantai, namun tidak menemukan sabu.

Penyelidikkan terus berlanjut, hingga menangkap tiga tersangka. Proses terus dikembangkan, hingga akhirnya pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, sabu seberat 821 kg, yang dibungkus ke dalam kemasan tapperware ada 491 box, plastik bening ada 146, lakban kuning 92, dan lakban cokelat ada 88 bungkus.

"Kita mendapatkan info bahwa jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi, sehingga kita dapati target yang tinggal di wilayah Jakarta. Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, target dua orang semalam, sedang memindahkan sabu ke kotak yang sudah disiapkan, anggota tim melakukan penyergapan," katanya.

Pelaku yang ditangkap ada dua orang, yakni BA warga Pakistan dan AS warga negara Yaman. Keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan di Yaman tahun 2000. Kemudian bertemu lagi di Dubai tahun 2006 untuk urusan dagang rempah-rempah. 

Hingga akhirnya, mereka sepakat untuk melakukan jual beli atau mengedarkan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Ibu Kota Banten dijadikan gudang oleh mereka untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kedua pelaku bertemu di Yaman tahun 2000, 2006 bertemu di Dubai. Barang (sabu) baru masuk dua Minggu lalu. (Melibatkan WNI) sedang kita kembangkan," ujarnya.