Dapat Remisi Idul Fitri, 365 Napi Langsung Bebas

Ilustrasi napi.
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak, khususnya yang beragama Islam, menerima
pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2020.

Terdapat 104.960 orang yang mendapatkan RK I atau pengurangan masa pidana hanya sebagian. Sementara ada 365 orang yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga lewat siaran persnya, Minggu, 24 Mei 2020.

Baca juga: Ancaman Menkumham Terhadap Napi Asimilasi yang Kembali Berulah

Reynhar mengharapkan, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana, untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujar Reynhard.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, Reynhard mengungkapkan, jajarannya masih terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran di lingkungan pemasyarakatan.

Berbagai langkah telah dilakukan. Di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.