Polisi Siapkan Penyekatan Arus Balik, ke Jakarta Wajib Bersurat Izin

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau pelaksanaan larangan mudik
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Warga yang sempat lolos mudik ke daerah tahun ini dipastikan akan sulit untuk bisa kembali ke kawasan Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Sebab, polisi akan kembali melakukan penyekatan di banyak titik, kali ini penyekatan arus balik namanya.

Baca juga: Anies: Warga Luar DKI yang Ingin Masuk Jakarta Wajib Punya Surat Izin

"Evaluasi mudik, mudik dilarang termasuk nanti balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 24 Mei 2020.

Penyekatan untuk arus balik akan ada di daerah Jawa menuju Jakarta, pun di jalur pantura maupun jalur selatan juga akan ada pos penyekatan di sana.

"Nanti kita lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di jalur pantura maupun jalur selatan. Penyekatan di ruas tol, jalur pantura tengah dan selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jabar di daerah tol pantura dan selatan," katanya.

Istiono menambahkan, bagi warga yang hendak ke Jakarta dan sekitarnya harus punya Surat Izin Keluar Masuk. Apabila tidak punya, maka mereka akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke area Jakarta dan sekitarnya. Maka dari itu, masyarakat diminta bisa mematuhi hal ini.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin. Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan pergub 47 dan SE," katanya.

"Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya. Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan. Harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," katanya lagi.