Hasil Rapid Test Bebas Corona Jadi Syarat Mutlak Masuk Bali

Petugas menunjukkan hasil negatif pada alat pemeriksaan cepat (rapid test) COVID
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.
 
“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test,” kata Dewa Indra usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Selasa 26 Mei 2020. 

Surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test ditegaskan Sekda Dewa Indra menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu ke depan tersebut.

"Jika tidak bisa menunjukkan atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik," tegasnya. Dirinya juga mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari. 

Menurut Dewa Indra, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.

"Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya, koordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk," papar Pria asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.

Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi dan pihak otoritas Pelabuhan.

"Bahwa kebijakan (wajib rapid test) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama," ujarnya.

Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov Bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga petugas di Gilimanuk bisa mengantisipasi segala kemungkinan. "Mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar ke depannya," imbuhnya