Suap Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

Terdakwa yang juga kader PDIP, Saeful Bahri, di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara terhadap kader PDIP, Saeful Bahri.

Selain itu, Saeful juga diwajibkan membayar denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Hakim menyatakan, Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Dalam putusan ini, Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan putusan, karena Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saeful Bahri sebagai kader partai Politik juga tidak mencontohkan yang baik.

Sedangkan yang meringankan, Saeful dianggap sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.

Jaksa meyakini Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.

Jaksa menyebut perbuatan Saeful itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Uang suap diberikan kepada Wahyu secara bertahap.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.