Era New Normal, Kapolri: Dengan Disiplin Kita Bisa Keluar dari Pandemi

Sumber :

VIVA – Pemerintah terus menggaungkan protokol tata kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Corona (Covid-19). Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat bersiap atas segera diterapkannya new normal.

Menurut Idham, cara bersiap, yaitu dengan meningkatkan kedisiplinan dalam membiasakan diri atas protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Hanya dengan disiplin kita bisa segera keluar dari pandemi corona ini," ujar Idham di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2020.

Baca Juga: Bandingkan Kecelakaan dengan Angka Kematian Corona, Mahfud Dikritik

Idham menyampaikan, protokol kesehatan untuk mencegah diri terpapar Covid-19 di antaranya menjaga kesehatan dengan berolahraga, membiasakan diri mencuci tangan, memakai masker, serta physical distanding atau menjaga jarak fisik. 

Dalam new normal, di tempat-tempat umum, aparat kepolisian juga akan membantu masyarakat untuk senantiasa disiplin atas protokol itu.

"Dengan kedispilinan, masyarakat dapat menyongsong kehidupan yang baru atau new normal," ujar Idham.

Idham juga mengemukakan, setelah tiga bulan melalui masa wabah sejak Maret, masyarakat diyakini bisa mulai hidup berdampingan dengan keberadaan Covid-19. Pemerintah menerapkan new normal dengan tujuan menjaga produktivitas masyarakat dengan tetap menerapkan kewaspadaan atas kemungkinan tertular penyakit.

"Perlu kerja sama yang baik antara aparat dengan masyarakat, dan kesadaran penuh dari masyarakat tentang bahaya Covid," ujar Idham.

Tahapan new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri sebagai upaya mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi.

Aturan itu agar dunia usaha dan industri tetap berjalan di tengah pandemi. Sebab, dengan pembatasan sampai meliburkan karyawan dengan waktu lama berpengaruh terhadap sektor ekonomi.

Ada beberapa panduan protokol yang harus diterapkan perusahaan terhadap karyawannya selama berkeja di kantor. Misalnya kewajiban perusahaan membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Lalu, ada juga kewajiban mengecek suhu tubuh karyawan dengan menggunakan alat thermogun sebelum masuk area tempat kerja. Meniadakan jam kerja lembur dan shift 3. Begitupun karyawan wajib menggunakan masker selama perjalanan sampai selama berkerja di kantor.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.