DPR Tuding Menteri Agama Tak Tahu Undang-Undang karena Batalkan Haji

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto kecewa dengan keputusan Menteri Agama yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa melibatkan Parlemen.

"Harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Yandri menilai, Menteri Agama Fachrul Razi tak paham aturan, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, keputusan-keputusan penting seperti itu perlu persetujuan Senayan. Di sisi lain, keputusan itu tanpa mempertimbangkan pendapat dari otoritas Arab Saudi.

Bukan mustahil kalau pekan depan ternyata pemerintah Arab Saudi membuka akses untuk penyelenggaraan haji, sementara pemerintah Indonesia sudah memutuskan dengan bulat untuk membatalkan pemberangkatan haji.

Hal-hal yang seperti itu, katanya, perlu diantisipasi dan dibicarakan bersama DPR, sebagaimana amanat undang-undang. "Mungkin menag enggak tahu Undang-Undang," ujarnya/

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR Diah Pitaloka menyatakan keputusan sepihak pemerintah menyangkut pembiayaan. Dalam arti keputusan itu terdapat di dalamnya anggaran haji yang menggunakan kas negara dan uang jemaah.

"Di balik keputusan Menteri Agama itu harusnya dilakukan secara formal karena menyangkut pembatalan BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji. Yang itu harus dibicarakan. Ini kan konsekuensinya biaya sekian triliun. Bukan hanya, 'enggak jadi, ya, kita berangkat besok'--enggak bisa begitu. Iya kan? Enggak bisa, kita kan harus ada forum formalnya," katanya.