JK: Masjid Lebih Mudah Diatur Protokol daripada Mal

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla saat menghadiri pelantikan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara di Kota Medan, Selasa, 7 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Dibukanya kembali tempat ibadah, termasuk masjid, sedang disiapkan oleh pemerintah. Termasuk di antaranya oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Hal itu menyusul adanya laporan penurunan penyebaran virus corona atau Covid-19, di sejumlah daerah. Wakil Presiden RI 2014-2019 yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla atau JK, menilai penerapan protokol di masjid lebih mudah diterapkan.

"Oleh karena itu Dewan Masjid Indonesia membuat edaran untuk mempersiapkan pembukaan masjid itu apabila keadaan sudah lebih baik lagi," kata JK, Selasa 2 Juni 2020.

Baca juga: Warga Berkerumun di Mal Pelayanan Publik Bekasi

Ia menekankan bahwa pembukaan itu juga harus melalui protokol kesehatan yang ketat. JK berpendapat, tempat ibadah lebih mudah diatur protokol kesehatannya ketimbang pusat keramaian lain seperti mal.

"Saya ingin sampaikan bahwa masjid itu lebih mudah diatur protokol kesehatannya ketimbang tempat-tempat umum yang lain, kayak pasar atau mal," ujar JK. 

Wacana pembukaan masjid ini didasarkan pada laporan dari gugus tugas bahwa sudah lebih dari 100 daerah yang aman. Kemudian juga adanya kemungkinan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah termasuk Jakarta.

"Artinya, wilayah-wilayah itu sudah mulai aman, berkurang," kata JK.

JK mencontohkan sejumlah protokol kesehatan yang ditekankan oleh DMI. Seperti masjid selalu dibersihkan, tidak memakai karpet, membuka jendela agar udara terbuka, pelaksanaan salat Jumat dilakukan dua gelombang jika masjid penuh, dan lain sebagainya.

"Karena ketentuan jaga jarak minimum satu meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen daripada kapasitas biasa, akibatnya jemaah tidak tertampung, bisa tidak salat Jumat. Karena itu kita anjurkan untuk shlat Jumat dua gelombang, itu bisa. Sesuai fatwa MUI DKI tahun 2001," jelas JK.