Salat Jumat Dua Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI Jakarta Tahun 2001

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla
Sumber :
  • DMI

VIVA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya terkait pelaksanaan Salat Jumat. Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b : Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang.

Ketua DMI Jusuf Kalla menjelaskan surat edaran tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan salat jumat dibagi 2 gelombang, apabila ada keterbatasan tempat.

Baca juga JK: Masjid Lebih Mudah Diatur Protokol daripada Mal

Karena saat ini ada ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di masa pandemi Covid-19, maka daya tampung masjid menurun menjadi 40 persen dari kapasitas sebenarnya. Oleh sebab itu, DMI kata JK, menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu salat Jumat menjadi 2 gelombang. 

"Untuk Salat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk salat Jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," kata JK dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Juni 2020.

Sementara itu, terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat 2 gelombang tidak sah, menurut JK, itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri. Sedangkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat. 

"Memang ada 2 fatwa kalau MUI pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," ujarnya.

Sebelumnya, JK menyatakan seiring akan berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia, dan akan memasuki fase new normal. Dengan demikian tempat-tempat umum yang selama ini ditutup bisa dibuka kembali termasuk tempat ibadah masjid. 

"Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mal dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan Menteri Agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat," kata JK.

Menurutnya protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di Masjid dibanding  di tempat lain seperti mal dan pasar. Hal itu karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah salat di masjid tidak memakan waktu lama, yakni rata rata 30 menit. 

Untuk itu JK berharap agar para pengurus masjid di seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan sudah aman, agar bisa mematuhi protokol kesehatan beribadah di masjid sebagaimana yang diatur dalam Surat edaran DMI bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. 

Edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjadi jarak. Dan bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Masjid yang dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikannya dulu, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.