Gugatan ke Pemerintah Terkait Pemutusan Jaringan Internet di Papua

Warga Papua menyalakan lilin saat aksi damai di Bundaran Tugu Perdamaian Timika Indah, Mimika, Papua, Senin (19/8/2019). Pemblokiran internet di Papua untuk mencegah penyebaran hoax terkait kerusuhan masih diterapkan pemerintah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan sejumlah pihak, terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara di laman PTUN Jakarta, dua pihak tergugat yakni Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo). Sementara penggugat adalah dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan para penggugat bahwa pihak tergugat telah melanggar hukum atas pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada periode Agustus - September 2019.

"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu (03/06), seperti yang dikutip BBC Indonesia.

Pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat, dilakukan pada Agustus 2019 lalu. Setelah meletus konflik di kawasan paling timur Indonesia itu. Hingga pemerintah memutuskan, memblokir sementara jaringan di sana untuk menghindari penyebaran informasi yang bisa memicu kerusuhan meluas dan membesar.

Keputusan itu kemudian digugat. Sidang gugatan baru digelar pada 22 Januari 2020. Penggugat yang diwakili AJI dan SAFEnet itu, menganggap keputusan pemerintah RI tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan PTUN Jakarta itu, mengabulkan permohonan itu. Hingga memutuskan, tergugat dalam hal ini Presiden RI dan Menkominfo RI telah melakukan perbuatan melanggar hukum.


Catatan: 
Redaksi telah meralat judul karena terdapat kekeliruan di dalamnya. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini.