Majelis Ulama Aceh Nilai Pemerintah Terburu-buru Tiadakan Haji 2020

Jemaah haji Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kebijakan peniadaan ibadah haji pada tahun ini oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Sebab, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan apakah haji 2020 ditiadakan atau tetap diizinkan.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan informasi terkait keputusan pelaksanaan haji 2020, sehingga Pemerintah Indonesia kurang tepat mengeluarkan keputusan tidak mengirim jemaah.

"Saya kira Pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji," kata Tgk Faisal Ali, Rabu, 3 Juni 2020.

Namun, kata Faisal, apabila Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan informasi kepada Indonesia bahwa pelaksanaan haji 2020 ditiadakan, maka sudah sangat tepat Kementerian Agama membatalkan haji.

Apabila suatu saat Pemerintah Arab Saudi menyampaikan bahwa ibadah haji tahun ini dapat dilaksanakan, namun hanya terbatas untuk 10 ribu jemaah dari Indonesia, maka hal tersebut juga dinilai sangat bermakna.

"Karena kita waiting list-nya lama sekali. Walaupun Pemerintah Arab Saudi mengizinkan, misalnya hanya untuk 5 ribu jemaah atau 10 ribu jemaah, saya rasa pemerintah harus meresponsnya," ujarnya.

Meskipun, lanjut dia, kebijakan jemaah haji yang berangkat untuk kuota 10 ribu orang tersebut diberikan. Misalnya kepada masyarakat yang berusia muda, untuk tetap dapat melaksanakan ibadah haji di tengah dunia melawan pandemi virus corona.

"Tapi kalau Pemerintah Arab Saudi belum mengambil sikap untuk menutup, maka Pemerintah Indonesia sebaiknya jangan dulu membuat pengumuman dengan mengatakan haji tahun ini dibatalkan," ujarnya.

Diketahui, jumlah jemaah asal Aceh yang terdampak pembatalan keberangkatan haji berjumlah 4.187. Mereka juga sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, mengatakan biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.

Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.