PKS Minta Pemerintah Belajar dari Kesalahan Blokir Internet di Papua

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR meminta pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, untuk belajar dari kekalahan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah karena melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus-September 2019 lalu.

Wakil Ketua F-PKS Sukamta, menyarankan pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana. Kekalahan pemerintah di pengadilan tingkat pertama ini, menurutnya harus menjadi pembelajaran bagi mereka selanjutnya ke depan.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," kata Sukamta, Rabu 3 Juni 2020.

Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat itu, bertujuan untuk menghindari meluasnya kerusuhan di sana. Informasi-informasi yang beredar dan sampai ke masyarakat, dianggap banyak hoaks tapi informasi itu justru memicu kemarahan masyarakat dan membuat kerusuhan meluas. Sukamta mengatakan, semua masyarakat berhak mengakses internet maupun informasi. Pemutusan akses internet dianggap salah. 

Dia melihat, persoalan pemblokiran yang dilakukan pemerintah ini sebenarnya juga karena tidak adanya aturan turunan. Walau dalam UU ITE pada Pasal 40, menurutnya memang diatur mengenai itu.

"Hingga kini, PP tersebut belum ada. Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat peraturan menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," katanya.