Penerbangan Komersil di Bandara Setani Papua Dibuka 10 Juni

Bandara Sentani Jayapura Papua
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Bandara Sentani, Papua akan kembali melayani penerbangan komersil pada 10 Juni 2020 mendatang, setelah beberapa bulan vakum karena penyebaran Covid-19. Selain bandara yang mulai dibuka, pelabuhan juga akan kembali dibuka pada 8 Juni mendatang. 

Dibukanya pelayanan penerbangan penumpang di Bandara Sentani ini menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Papua untuk membuka akses keluar masuk orang dari dan ke Papua dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kebijakan pemerintah setempat itu dinamai kebijakan relaksasi kontekstual Papua ini berlaku mulai 5 - 19 Juni 2020.

"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial ekonomi, ketertiban/ketentraman/keamanan masyarakat serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai rapat bersama Forkopimda dan para Bupati Wali Kota di Jayapura, Rabu, 3 Juni 2020.

Klemen Tinal menambahkan khusus bagi moda transportasi udara rute penerbanganya masih dibatasi dengan rute Jayapura-Jakarta maupun sebaliknya.

"Jadi bagi mereka yang mau terbang pulang silakan kembali bertugas di daerahnya masing-masing, dan yang terjebak di mana-mana. Untuk lewat kapal laut juga diatur prosedurnya karena mengatur laut ini agak rumit," ujar Klemen Tinal.

Ia mengatakan, kebijakan relaksasi ini berlaku untuk 14 kabupaten kota yang masuk dalan zona merah penyebaran Covid-19, sementara 15 kabupaten yang masuk zona hijau dan kuning dipersilahkan untuk melaksanakan aktivitas seperti biasanya.

"Setiap kepala daerah dalam hal ini bupati harus bertanggung jawab untuk memastikan situasi daerahnya aman dari Corona," tegasnya.

Selanjutnya bagi ke 14 kabupaten dan kota yang merah dalam konteks relaksasi ini, nantinya juga akan diatur untuk melaksanakan ibadah baik di masjid, gereja, vihara, dan pura.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang dimulai pada 26 Maret 2020 lalu dengan adanya penyebaran virus Corona atau Covid-19 ke wilayah Papua.

Tingginya penyebaran corona tersebut maka pemerintah setempat terus memperpanjang PSDD hingga kini. Dan sejak itu akses keluar masuk orang ke Papua melalui jalur udara, dan laut ditutup untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan hanya diperbolehkan untuk transportasi mengangkut barang atau cargo.

Untuk diketahui hingga 3 Juni 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Papua mencapai 862 kasus, dengan 597 orang dirawat, sembuh 253 orang, meninggal dunia 12 orang. Jumlah ODP 3005, PDP 785, da Tes PCR 5116.

Klemen Tinal berharap kepada masyarakat di Papua agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan pemerintah dengan adanya pembatasan jam beraktifitas.