Polri Bongkar Kasus 402 Kg Sabu di Sukabumi, Enam Orang Dibekuk

Ratusan kilogram sabu yang disita Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 Juni 2020.

Reporter tvOne melaporkan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas membekuk enam orang tersangka. Rumah itu dihuni Yulia bersama suaminya.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu ini.

Sebelumnya diberitakan, Polri kembali mengungkap kasus narkoba  di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, Polri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 402 kilogram. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan itu. "(Jumlah sabu yang disita sebanyak) 402 kg," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juni 2020.

Meski begitu, belum dirinci soal kronologi pengungkapan kasus mulai dari waktu dan lokasi penangkapan. Begitu pun soal jumlah tersangka dalam kasus ini, Argo juga belum menjelaskannya lebih lanjut. Namun, dari informasi yang beredar, pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Laporan Rizki Gustana (Sukabumi, Jawa Barat)