VIDEO: Fatwa MUI soal Salat Jumat di Tengah Pandemi Corona

Sumber :

VIVA – Penantian warga DKI Jakarta selama berbulan-bulan untuk bisa menjalakan ibadah shalat Jumat akhirnya terwujud. Mulai Jumat, 5 Juni 2020, umat muslim di wilayah DKI Jakarta bisa kembali menjalankan salat Jumat berjemaah dengan tetap mengikuti protokol dan aturan kesehatan yang berlaku.

Majelis Ulama Indonesia melarang umat Islam salat Jumat dengan dua gelombang atau tahap. Soalnya bukan solusi di tengah situas seperti sekarang. Pada prinsipnya, menurut MUI, salat Jumat dilaksanakan sekali di satu tempat dalam satu waktu atau waktu yang berbeda.

Kementerian Agama sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi' pada Sabtu lalu, 30 Mei 2020. Surat Edaran Menag itu juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.

Ada 11 kewajiban pengurus rumah ibadah yang diatur dalam SE Menag itu. Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; dan ketiga, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; dan kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter; ketujuh, melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan guna memudahkan pembatasan jaga jarak; dan kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Kesembilan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; Kesepuluh, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan kesebelas, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.