MUI: Salat Jumat Bawa Sajadah Sendiri dan Wudu di Rumah

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, salat Jumat perlu mematuhi protokol kesehatan.

"Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman," kata Asrorun Ni'am di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.

Kemudian, kata dia, khotbah Jumat perlu diperpendek. Termasuk juga memperpendek bacaan surat Alquran. Adapun jamaah yang sakit tak diperbolehkan salat Jumat berjamaah.

"Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," ujarnya.

Tak hanya itu, fatwa MUI juga memperbolehkan masyarakat yang salat Jumat tetap menggunakan masker, meski menutup hidung. Salat akan tetap dianggap sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 5 Juni 2020. Anies memperbolehkan rumah-rumah ibadah di Jakarta dibuka. Tapi, pelaksanaan peribadatan hanya untuk ibadah rutin, bukan acara-acara khusus seperti peringatan hari raya atau hari besar agama.