KPK Diminta Bongkar Rute Pelarian Nurhadi

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rute pelarian serta para pihak yang membantu pelarian mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama buron.

"Kemana saja atau saya sebutnya sebagai fasilitas persembunyian paling tidak proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain lalu penyediaan kebutuhan harian pengamanan dan juga yang terkahir setidak- setidaknya individu penghubung sebagai komunikator," kata Harris Azhar dalam diskusi daring yang digelar ICW, Jumat, 5 Juni 2020.

Harris menilai bila ada pihak yang diduga lindungi Nurhadi dan menantunya selama buron, dapat dijerat Pasal 21 UU pemberantasan Korupsi karena merintangi penyidikan KPK.

"Pakai rumahnya siapa saja. Siapa yang menolong. Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian, mereka kan bukan guci atau kipas angin yang di-umpetin dalam lemari, mereka ini kan manusia ada kebutuhan," kata Haris Azhar.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".