Langgar Protokol Covid-19, Driver Ojol dan Opang Bisa Kena Sanksi Ini

Transportasi online Gojek.
Sumber :
  • Serba Gojek

VIVA – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta bisa dikenai sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Sanksi, diterapkan terhadap ojol yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi di masa PSBB transisi.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.

Ada pun, protokol yang dimaksud, mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, menyediakan hand sanitizer, juga menjaga kebersihan sepeda motor dan helm dengan rutin melakukan disinfeksi selesai mengangkut penumpang. 

Selain itu, ojol juga tidak diperkenankan beroperasi di wilayah ibu kota yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

"Ojol juga ditentukan mulai beroperasi pada 8 Juni 2020, serta wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," dikutip dari surat.

Ketentuan, berlaku selama masa PSBB transisi hingga Pemprov DKI menetapkan dimulainya masa baru, yaitu new normal, atau masa aman, sehat, produktif. 

Ada juga ketentuan bagi aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing sehingga ojol tidak bisa beroperasi atau menjemput dan mengantar penumpang ke area di mana kendali ketat masih diberlakukan.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan peraturan geofencing," dikutip dari surat.

Berikut ketentuan lengkap operasional ojol, juga ojek pangkalan (opang) di masa PSBB transisi di Jakarta:

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Sanksi:

Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.