Hari Medsos Nasional, Kapolri Ingatkan UU ITE

Sumber :

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Apalagi, saat ini medsos digunakan jutaan orang di Indonesia untuk saling bertukar informasi, gambar, atau pemikiran dengan cepat tanpa hambatan. 

Hal itu diungkapkan Idham di momentum Hari Media Sosial (Medsos) Nasional yang jatuh pada hari ini tanggal 10 Juni 2020. "Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat, di sana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya," ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurut dia, di Indonesia, perilaku media sosial sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur di antaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.

"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," ungkapnya.

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini menyarankan agar konten yang diunggah di media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan edukatif. Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong (hoaks) dan hal negatif lainnya.

Hoaks, lanjut dia, bukan sekadar berita bohong, tapi juga mampu mengubah cara berpikir seseorang menjadi buruk. "Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidah etika dan norma," tegasnya.

Idham menambahkan, saat inilah penting bagi seluruh elemen bangsa merekatkan persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi konflik yang merusak keutuhan bangsa. "Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif," tutup mantan Kapolda Metro Jaya ini.