Kemenag: Biaya Haji Diambil Semua, Jemaah Harus Mengantre dari Awal

Para jemaah haji gelombang pertama tiba di Tanah Air. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Sadam Maulana

VIVAnews - Kementerian Agama telah membuat skema pengurusan biaya haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Lantas, bagaimana nasib Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar jemaah? Besaran Bipih berbeda-beda di 13 embarkasi.

"Untuk embarkasi Aceh misalnya besaran Bipih Rp31.454.602,- (setoran Awal Rp25.000.000 & setoran pelunasan Rp6.454.602)," dikutip dari laman Instagram @Kemenag_RI di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: Afrika Selatan Ikut Tunda Keberangkatan Haji dan Umrah 2020

Sesuai KMA 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H, terkait Bipih 2020 Masehi ini yaitu:

1. Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil: berhak berangkat haji 1442 H/2021 M. Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M.

2. Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan: statusnya masih memiliki nomor porsi. Tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021 Masehi. Harus melunasi Bipih 1442 H/2021 M.

3. Jika Bipih diambil semuanya, setoran awal dan setoran pelunasannya: status nomor porsi haji, dinyatakan batal.

"Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan. Hilang hak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M. Harus daftar ulang dan mengantre dari awal jika akan berhaji," ujarnya.