Haris Azhar: Persidangan Kasus Teror Novel Kental Nuansa Rekayasa

Aktivis HAM Haris Azhar
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Direktur Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar, menyebut tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sarat rekayasa. Sebab, sejak awal telah banyak kejanggalan dalam pengusutannya.

"Nuansa rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," kata Haris kepada awak media, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan High Profile, Tapi Dilokalisir Jaksa

Haris mengatakan, sejak awal dirinya meragukan dua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri itu sebagai pelakunya. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya bukan mereka yang berciri pelaku kejahatan terhadap Novel Baswedan.

"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," kata Haris.

Haris menyoroti kedua terdakwa adalah anggota Korps Bhayangkara yang didampingi pengacara yang juga polisi. Menurutnya, hal itu menunjukkan konflik kepentingan.

Selain itu, Haris menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum yang tak memakai keterangan dokter dalam persidangan yang menyatakan Novel Baswedan diserang air keras. Jaksa justru memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

"CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja," kata Haris.

Karena itu, menurut eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini, tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar.

"Aneh, karena kejahatan yang kejam kok hanya dituntut rendah, jika mereka diyakini pelaku. Wajar, ya karena memang sekadar boneka saja," ujarnya.