'Ga Sengaja' Viral, Bintang Emon: Emang Pak Novel Jalannya Hand Stand

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sidang penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi perbincangan warganet. Hukuman yang dinilai rendah yakni satu tahun penjara dan alasan dari kedua terdakwa melakukan penyiraman disebut tidak masuk diakal.

Dua terdakwa mengaku, tidak sengaja menyiram Novel dengan air keras. Karena pengakuan itu, kata ‘ga sengaja’ viral di Twitter.

Salah satu warganet yang turut mengomentari soal viral ‘ga sengaja’  serta polemik kasus Novel Baswedan adalah komika Bintang Emon. Pria yang ngetop dari panggung stand up comedy tersebut, lewat akun pribadinya @bintangemon tak segan menyindir tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. 

Sindiran dalam bentuk video dari Bintang Emon di Instagram dan Twitter mendadak viral, Jumat, 12 Juni. Video berdurasi 1 menit 43 detik itu memperlihatkan dirinya sedang mempertanyakan kasus Novel Baswedan.

Ia memulai leluconnya dengan me-roasting pelaku penyerangan. Bintang Emon menilai apa yang dilakukan oleh pelaku tak mungkin dilakukan tanpa disengaja.

Pasalnya, air keras yang disiram ke badan tak mungkin mengenai wajah jika bukan karena kesengajaan.

"Katanya enggak sengaja tapi kok bisa sih kena muka? Pan kita tinggal di bumi. Gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka, kecuali pak Novel Baswedan emang hand stand," kata Bintang dalam videonya.

“Sekarang kita cek, yang kagak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?” lanjut Bintang.

Juara Stand Up Comedy Academy 3 tersebut juga tak tanggung-tanggung mengambil perumpamaan karakter kedua yang cukup layaknya antek setan di waktu subuh.

“Ini ada yang bangun subuh, bukan buat solat subuh. Buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang solat subuh. Jahat ga? jahat.. siapa yang diuntungin? ya setan..,” kata cowok bernama lengkap Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra itu.

“Ngerasa benar setan itu gara-gara elu, respect setan sama elu itu. Ihh manteplah,” tegas Bintang.

Diketahui, dua terdakwa pelaku penyerangan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut dengan pidana 1 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.