Alasan Novel Enggan Bongkar Aktor Intelektual Penyerangnya saat Sidang

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku enggan membongkar siapa aktor intelektual penyerangnya dalam persidangan. Meskipun, dia menyebut banyak kejanggalan yang terjadi dalam persidangan termasuk tuntutan ringan bagi penyerangnya yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Sebagai korban dan juga saksi, Novel menegaskan bahwa dia memang tidak diberi kesempatan untuk menerangkan fakta-fakta sebelum dia diserang.

"Jelas dalam persidangan saya hanya diminta menerangkan tentang penyerangan. Saya tidak diberi kesempatan untuk menerangkan yang sebelumnya," kata Novel dalam wawancara dalam program Kabar Petang tvOne, Sabtu 13 Juni 2020.

Bahkan, Novel menduga bahwa kedua pelaku penyerangnya itu belum tentu apakah pelaku lapangan yang sesungguhnya. Untuk itu, dia menegaskan belum bicara soal aktor intelektual.

"Apakah mungkin saya menerangkan aktor intelektual (di persidangan) sedangkan pelaku lapangannya yang itu (2 terdakwa) atau bukan, masih belum jelas," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, dalam sidang yang digelar tersebut, saksi penting tidak dimasukkan dalam pokok perkara dan tidak ada pemeriksaan saksi penting.

"Alat bukti ada (juga) yang tidak dijadikan bukti di persidangan. Apakah lebih penting saya bicara aktor intelektual atau fakta fakta yang janggal itu tadi? saya kira pokok perkara lebih penting, kalau saya hanya bicara aktor intelektual di persidangan itu, itu hanya membiaskan pokok perkaranya sendiri," kata dia. 

Dia menegaskan, juga memiliki pengalaman di bidang investigasi. Karena itu, Novel menegaskan tidak membuka pembahasan terkait aktor intelektual dalam kasus penyiramannya dengan air keras.

"Karena saya punya pengalaman dan pengetahuan di bidang investigasi maka saya menyampaikan hal yang memudahkan penegak hukum di ruang sidang untuk memaknai dan mengambil keputusan dalam sidang," ucapnya.

>