Istri Nurhadi dan Pimpinan Pondok Pesantren Diperiksa KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Tin Zuraida, hari ini, Senin 15 Juni 2020. Tin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

“Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 15 Juni 2020.

Selain Tin, penyidik antirasuah juga memanggil pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada. Ia akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi. 

“Sofyan Rosada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Ali Fikri. 

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya harta Tin Zuraida yang diduga berasal dari hasil korupsi Nurhadi, Namun, dalam penguasaan pegawai MA, Kardi. Belakangan mencuat kabar bahwa Tin dan Kardi pernah melakukan pernikahan secara siri di Pesantren Darul Sulthon pada November 2001

Sofyan kepada salah satu media nasional juga membenarkan pernikahan tersebut. Menurut Sofyan, pernikahan tersebut disaksikan dua kolega mempelai, Abdul Rasyid dan Karnadi.

Pada perkara ini, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

KPK juga mengendus modus-modus pencucian uang Nurhadi dan menantunya. Namun, sejauh ini keduanya belum dijerat menggunakan Pasal TPPU.