29 TKA asal China Kerja Ilegal di PLTU Nagan Raya Aceh

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, Aceh, diduga menyalahi prosedur perizinan serta tidak sesuai dengan izin Visa dan Sitas.

Para TKA bermasalah tersebut tersebar masing-masing lima orang dari PT PMG, enam orang konsultan di PT PMG, serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya bekerja di proyek PLTU Nagan Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, membenarkan adanya TKA asal China yang bekerja di PLTU Nagan Raya ada yang bermasalah.

Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

“Ada sejumlah TKA yang bekerja di PT MPG Nagan Raya yang menyalahi prosedur perizinan TKA, dan tidak sesuai dengan Sitas,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2020.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Epidemiolog: Bukan Berarti Keadaan Buruk

Pihaknya juga menertibkan data izin tinggal dan kerja serta kelengkapan administrasi seluruh tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Aceh di perusahaan itu.

Disnaker pun memberikan waktu hingga 24 Juni 2020 kepada TKA asal China itu untuk melengkapi dokumen dan segala perizinan. Jika tidak, pihaknya akan mendeportasi TKA yang bermasalah tersebut untuk keluar dari Aceh.

Atas temuan itu, ia berharap Imigrasi dapat memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim pengawas tenaga kerja Disnakermobduk Aceh terkait Visa dan Sitas TKA tersebut.

“Batas waktu sampai tanggal 24 Juni diberikan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan. Dan kami akan laporkan secara resmi juga kepada pihak instansi terkait dengan Keimigrasian mereka,” ujarnya.