Klaim Anak Mantan Pejabat TNI, Dua Orang Dipolisikan

Keluarga almarhum Marsda Teddy Rusdi membuat laporan ke polisi.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Keluarga almarhum Marsekal Muda (Marsda) Teddy Rusdi, mantan Asisten Perencanaan Umum (Arsenum) Panglima TNI, melaporkan dua orang bernama Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha ke Bareskrim Mabes Polri. Sebabnya, keduanya mengklaim sebagai anak kandung Teddy Rusdi.

Andrew dan Brandon dilaporkan ke Mabes Polri dengan laporan Nomor LP/B/1626//XII/2018/Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Saat ini, penyidik sudah meningkatkan menjadi penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/185.4a/X/2019/Dittipidum Tanggal 30 Oktober 2019.

“Perkara pemalsuan dokumen ini sangat simpel pembuktiannya bila penyidik segera melakukan tes DNA terhadap Andrew dan Brandon. Tanpa tes DNA pun pihak keluarga tahu Teddy Rusdi tidak pernah punya anak dari manapun. Tes DNA akan menjawab semuanya dan memberi kepastian hukum,” kata Kuasa Hukum keluarga Teddy Rusdi, Lifa Malahanum, kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2020.

Lifa menuturkan Teddy meninggal dunia pada 31 Mei 2018. Almarhum juga pernah menjadi orang kepercayaan Jenderal LB Moerdani sewaktu menjabat sebagai Panglima ABRI.

Setelah meninggal, Teddy meninggalkan warisan triliunan rupiah, berupa aset perusahaan, tanah dan beberapa rumah mewah di kawasan elit Pondok Indah dan sejumlah simpanan di beberapa bank di luar negeri.

Lifa mengatakan sebagian warisan Teddy Rusdi tersebut kini beralih ke tangan Andrew dan Brandon, berupa saham di sejumlah perusahaan. Peralihan warisan terjadi berdasarkan kewarisan yang menyebutkan Andrew dan Brandon sebagai anak kandung Teddy Rusdi.

Keduanya mengklaim sebagai anak dari pernikahan kedua Teddy dari seorang wanita bernama Sri Suryati. Padahal, lanjut Lifa, dari keterangan keluarga besar Teddy, ia tidak pernah menikah setelah bercerai dari istri pertama.

“Dari istri pertama Herry Sajekti, Teddy sudah menikah selama 35 tahun dan tidak dikaruniai anak. Keduanya bercerai pada Mei 1999,” ujar Lifa.

Lifa menambahkan Sri Suryati membawa seorang anak bernama Andrew. Setelah itu, Sri melahirkan anak kedua bernama Brandon yang kemudian diklaim sebagai anak kandung Teddy Rusdi.

Ia menduga Sri telah memalsukan sejumlah dokumen. Karena itulah, Sri, Andrew dan Brandon dilaporkan ke polisi. Saat ini, perkara dugaan pemalsuan dokumen ini ditangani penyidik Unit IV Subdit II Dittpidum Bareskrim dengan Kanit AKBP Andik Puji Santoso.