Selama Cuti Menjelang Bebas, Nazaruddin Wajib Lapor

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011, Muhammad Nazaruddin, (kedua dari kanan) usai salat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 15 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Kementerian Hukum dan HAM. Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Namun, selama menjalani CMB, Nazaruddin wajib lapor seminggu sekali kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Pelaporan dilakukan melalui video call karena masih masa pandemi Covid-19. 

"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB jadi satu minggu satu kali via video call dan harus menyampaikan lokasinya di mana, pergerakan dia kita harus tahu, sebagai pembimbingnya," ujar Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, Selasa 16 Juni 2020.

?Budiana menambahkan, saat ini Nazaruddin tengah berada di Bandung. Namun, jika ingin bepergian ke luar kota, kata Budiana, Nazaruddin kembali diwajibkan lapor. 

"Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor," terangnya. 

Seperti diketahui, Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah ke luar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

"Dia cuti menjelang bebas, bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus," terangnya.