MUI: Pembahasan RUU HIP Jangan Ditunda Sementara, Tapi Selamanya

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Keputusan ini sejalan dengan sikap pimpinan MUI sebelumnya.

Meskipun pemerintah sudah menyatakan tidak mau membahas bersama-sama dengan DPR, tetapi Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menilai penundaan itu jangan bersifat sementara. Tetapi menunda untuk selama-lamanya RUU ini dibahas.

"Pertama, Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat pimpinan MUI tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya," kata Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Marfuah Musthofa, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 17 Juni 2020.

Baca juga: Ratusan TKA China ke Konawe, Gubernur Sultra: Sudah Penuhi Syarat

Wantim MUI juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah, khususnya kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang memiliki andil sehingga tidak ikut serta membahas di parlemen. Meskipun demikian MUI tetap meminta agar RUU ini dihentikan total, bukan hanya ditunda.

"Dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya," tegas Marfuah.

MUI juga meminta kepada DPR, pemerintah dan juga partai politik ke depannya untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat.

"Dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara," kata Marfuah.

Wantim MUI menyerukan segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan serta mengamalkannya. MUI juga mewasiatkan kepada umat Islam untuk mengawal NKRI berdasarkan Pancasila.