Pengakuan Mengejutkan ART Predator Anak Buronan FBI

Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI)
Sumber :
  • Humas Polda Metro Jaya

VIVA – Asisten Rumah Tangga (ART), Nurbaiti yang bekerja pada Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membeberkan perilaku mantan majikannya.

Nurbaiti mengaku, setiap harinya selalu ada perempuan di bawah umur yang datang ke kediaman majikannya.

"Setiap hari. Paling kecil umurnya 15 tahun, paling gede 22 tahun," kata Nurbaiti saat ditemui di lokasi, Rabu 17 Juni 2020.

Para perempuan yang datang ke kediaman Russ itu tidak dijemput, melainkan datang sendirinya. "Nggak pernah (dijemput), datang naik taksi online," kata Nurbaiti.

Dikesempatan yang sama, Widyo Utomo selaku Ketua RT 02/RW 03 Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengungkapkan, salah satu asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah sewaan Russ Medlin, ternyata pernah diminta berhubungan intim layaknya suami istri dengan majikannya.

"Kemarin sempat bertemu pembantunya tanya-tanya. Pembantunya sempat diajak main gitu. Tapi enggak mau pembantunya," kata Widyo

Widyo mengungkapkan, ART yang bekerja di rumah sewaan Russ Medlin tersebut akan segera kembali ke yayasan penyalurnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan ini. "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Juni 2020.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.