RUU HIP: MUI Minta Pemerintah Libatkan Warga saat Bikin Kebijakan

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA –  Majelis Ulama Indoensia mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI.

"Sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Vivanews di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020. 

Langkah tersebut, kata dia, sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.

MUI menyadari bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama sama dengan pemerintah, tetapi seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas. 

Dengan demikian, kata Zainut, publik bisa terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. 

"Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi," katanya. 

Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, maka ia mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik. 

"Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa," imbuhnya.