DPR Akan Kaji Kembali Keputusan Menag Batalkan Haji

Ilustrasi jemaah haji
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat menyetujui perihal pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, DPR akan mengkaji kembali apa yang telah diputuskan oleh Menag. Sebab, keputusan Menag dinilai masih secara sepihak.

"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," kata Yandri dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Kamis, 18 Juni 2020.

Yandri mengatakan, DPR memberikan apresiasi keterbukaan Menag atas kekeliruan mengenai pengambilan keputusan sepihak pembatalan haji. Namun terkait pembatalan, harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Menurut Yandri, DPR dan Kemenag akan menggelar rapat kerja lanjutan untuk membahas usulan realokasi anggaran non-operasional program penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN 2020. Anggaran tersebut belum direalisasikan sebagai implikasi pembatalan haji.

DPR juga meminta agar Menag dapat mengikuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII. Ke depannya Menag diminta untuk memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR.

"Menag agar memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jemaah haji," ujar Yandri.