KPK Eksekusi Pengusaha Penyuap Pejabat Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Tim petugas KPK (foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi seorang pengusaha penyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI, Sendy Perico, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan (penjara) di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat 19 Juni 2020.

Ali menjelaskan, eksekusi ini sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas kasus Sendy Perico yang terbukti memberi suap Rp350 Juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Ali.

Suap yang diberikan Sendy bertujuan agar mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Dalam perkara sama, hakim juga memvonis 2 tahun penjara terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy, karena dinilai terbukti turut melakukan suap dalam perkara ini.