Sikap Firli Cs ke Novel Dipertanyakan, BW: Sudah Matikah Mata Hatimu?

Sumber :

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pertanyakan sikap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang tak bergeming dalam menyikapi kejanggalan peradilan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.

Padahal banyak pihak mengkritisi termasuk Novel sendiri terkait dengan peradilan kasus air keras ini. Mulai dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun, hingga kebenaran soal dua terdakwa yang saat ini menjalani sidang adalah pelaku asli atau hanya pasang badan.

“Di mana pimpinan KPK dalam situasi ini? ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tidak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Sudah matikah mata hatinya dan mata nuraninya?” kata Bambang saat diskusi, Jumat, 19 Juni 2020.

Untuk itu, BW begitu Bambang Widjojanto disapa, mengajak semua pihak mengingatkan Firli Bahur Cs untuk bersuara lantang. Bila pimpinan KPK tetap diam, apa ada jaminan perlindungan, bilamana para penyidik atau penyelidik KPK saat memproses kasus korupsi mendapatkan pukulan balik seperti halnya Novel Baswedan.

“Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya? seluruh proses penegakan hukum yang sekarang dilakukan oleh KPK kalau ada pukulan balik dia akan melindungi?” kata BW.

Pada kesempatan sama, BW mempertanyakan apa sudah saatnya untuk melupakan Firli Bahuri Cs. Hal tersebut bisa juga jadi pilihan masyarakat.

“Jadi ketika publik, diskursus, semuanya bicara tentang Novel, kita tak dengar apa sesungguhnya pernyataan dari pimpinan KPK. Apa memang sudah saatnya lupakanlah pimpinan KPK? Itu pilihan juga. Bahasa timurnya emang gue pikirin. Misalnya gitu ya,” kata BW.

Firli Bahuri sempat berkomentar soal Kasus yang menimpa Novel Baswedan. Tapi itu berangkat dari Pertanyaan wartawan, bukan sikap resmi inisiatif Pimpinan KPK.

Waktu ditanya awak media soal sikap KPK terkait tuntutan rendah para pelaku penyiraman Novel, Firli hanya menjawab sekenanya.

"Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," kata Firli, Jumat, 12 Juni 2020.