Elza Syarief: Nazaruddin Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief menilai pemberian remisi hingga cuti menjelang bebas  merupakan hal yang pantas diterima Nazaruddin. Elza menyebut Nazaruddin layak menerima reward itu setelah banyak mengungkap kasus korupsi di Indonesia, beberapa diantaranya diperoses oleh penegak hukum. 

Elza mengaku pernah setiap pekan mendampingi Nazaruddin untuk presentasi kasus-kasus kepada penyidik KPK. Nazar kata dia, mengungkap sejumlah permainan korupsi maupun kongkalingkong para pejabat negara, baik oleh oknum-oknum di DPR maupun kementerian. 

"Jadi yang paling banyak pengungkapan korupsi adalah Nazaruddin, kalau Agus Condro itu satu kasus, kalau Nazaruddin banyak tinggal gimana pengolahannya di KPK," kata Elza Syarief di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurut Elza, setiap kali Nazaruddin 'bernyanyi' di KPK, hampir semua partai dan para politikus ketakutan. Diantara kasus-kasus korupsi yang pernah diungkap Nazaruddin dan bergulir hingga ke pengadilan adalah kasus Hambalang dan kasus korupsi e-KTP.  

"Dia (Nazaruddin) sudah mengalami ancaman yang mengancam keselamatan jiwa dia. Bukan dia saja yang diancam, saya juga (pengacaranya) diancam," ujar Elza. 

Atas dasar itulah, Elza menganggap Nazaruddin pantas dan layak mendapat remisi hingga cuti menjelang bebas. Meskipun KPK sampai hari ini membantah telah menjadikan Nazaruddin sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama. 

"Saya enggak tahu, setiap Nazar nyanyi semua ketakutan, semua datengin saya. Apakah tidak ada penghargaan? Apakah hasil prestasi Nazar yang memaparkan itu apa enggak dihargai?," ungkapnya.

Sebelumnya, terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
 
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.