Polisi Denda Warga yang Tak Pakai Masker Rp250 Ribu, Cek Faktanya

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles Go
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri (Pontianak)

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go memastikan bahwa beredarnya informasi mengenai Razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar. Informasi itu ditegaskan merupakan berita bohong alias hoax.

“Terkait postingan yang menyebutkan akan ada razia masker dengan denda minimal Rp250 ribu, dengan membawa logo Mabes Polri itu tidak benar," kata dia kepada VIVAnews pada Selasa, 23 Juni 2020.

Dony pun meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga masyarakat memang dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

“Namun untuk informasi ada Razia kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didenda itu bohong, tidak benar," kata Dony.

Lebih lanjut, kata Dony, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai jika mendapatkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan lebih mengkonfirmasi kepada sumberdaya langsung, apabila informasi yang diterima masih diragukan kebenarannya.

"Saya meminta kepada masyarakat agar selektif apabila menerima informasi. Lebih baik klarifikasi atau cek ricek terlebih dahulu kepada sumber yang terpercaya," tuturnya.