Ketua KPK Beri Wejangan 34 Kepala Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajak 34 Kepala Daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” kata Firli dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara daring, Rabu, 24 Juni 2020.

Menurut Firli, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Karena keselamatan warga adalah yang utama.

Firli juga meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.

“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan instruksi presiden. Ia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.

“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” kata Ateh.

Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ateh menjelaskan bahwa pemda perlu melakukan langkah-langkah konkrit terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka merespons situasi terkini.

Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.

“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir 3 fokus tersebut, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum.

Diketahui, sejak tahun 2016 KPK telah melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan  di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK.

Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.