Respons KPK Dapat Rapor Merah

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) yang memberi rapor merah terhadap kinerja pimpinan lembaga antikorupsi jilid V atau era Firli Bahuri Cs pada semester I.

Namun KPK memastikan akan mempelajari kajian yang dilakukan ICW dan TII tersebut. "KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 26 Juni 2020.

Baca: ICW Beri Rapor Merah untuk KPK Era Firli Cs di Semester Pertama

Diketahui, ICW dan TII telah menyampaikan rapor atas kinerja Pimpinan KPK jilid V. Penilaian ini disampaikan ICW dan TII setelah memantau kinerja KPK semester I, yakni sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, ICW dan TII menilai aspek penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK selama enam bulan dipimpin Firli Bahuri Cs tidak menunjukan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya.

Selain itu, proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK. Berbagai persoalan itu membuat harapan dan tingkat kepercayaan publik kepada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK semakin merosot.

Ali Fikri melanjutkan, KPK sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat. Bahkan, Lembaga antirasuah itu akan mengundang ICW dan TII untuk memaparkan hasil kajiannya.

Menurut Ali, masukan dari masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK. 

"Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK. Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat, tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan masyarakat dan kampus ataupun pihak lain ke KPK," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri pun menyampaikan kinerja KPK sepanjang semester I tahun 2020. Di bidang penindakan, klaim Ali, KPK telah menerbitkan sekitar 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka.

Sprindik tersebut yakni penyidikan kasus OTT KPU, OTT Sidoarjo, pengembangan suap ke anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke anggota PRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis, serta kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negaranya mencapai ratusan miliar. Beberapa di antaranya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp475 miliar dari nilai proyek Rp2,5 triliun serta kasus dugaan korupsi terkait pemasaran dan penjualan di PT DI yang diduga merugikan keuangan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta Dollar Amerika.

"KPK juga telah lakukan penangkapan terhadap dua DPO kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu NHD dan RHE serta penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tersangka AHB dan RS," kata Ali.

Selama semester I ini, KPK telah menahan 27 orang tersangka. Selain itu, KPK telah menyetor Rp63.068.521.381 ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan dari perkara korupsi sebagai bagian upaya memulihkan kerugian negara.

Sementara bidang pencegahan, Ali mengklaim pihaknya telah berupaya mencegah korupsi di sektor strategis. Terkait dana penanganan Covid-19, misalnya, KPK mengaku berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya seperti LKPP, BPKP, Pemda, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos dan lainnya serta menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi terkait PBJ Covid-19.

KPK juga menganalisa dan memberi rekomendasi terkait realokasi anggaran untuk refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian, lembaga dan pemda. Kemudian melakukan kajian-kajian sistem terkait Covid-19.

"Salah satu yang sudah selesai adalah terkait Kajian Kartu Prakerja. Saat ini sedang berjalan kajian-kajian lainnya. Kemudian nenerbitkan Surat Edaran sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, Penyaluran Bansos, dan pengelolaan bantuan/hibah dari masyarakat serta menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos)," kata Ali Fikri.

Ali menambahkan, KPK juga melakukan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi, seperti menasionalkan upaya penyelamatan dan pemulihan aset dengan bekerja sama kepada Kejaksaan.

Selanjutnya, KPK juga terus mendorong kepatuhan LHKPN dan terus mendorong implementasi Pendidikan Antikorupsi. KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi Kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah.

KPK, kata Ali, juga terus mendorong kepatuhan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang.

“Pada periode 1 Januari hingga 25 Januari, KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp882.920.667; USD7.587,44; SGD951,77; Yen 5.140; dan barang senilai Rp65.639.340," kata Ali.